Wednesday, September 12, 2012

Peluang menggunakan sistem nilai atau evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis

-->
Bila kita membaca Pasal 48 Perpres 70 tahun 2012 ada disebut :


Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.

Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.

Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan jangka waktu operasi tertentu.

Berdasar hal tersebut maka untuk pengadaan dapat menggunakan metode evaluasi sistem nilai dan evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.

Dalam Perpres 54 tahun 2010metode evaluasi sistem nilai dan evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis hanya boleh digunakan untuk pekerjaan kompleks saja.  Pekerjaan kompleks adalah Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Berikut ini adalah Pasal 48 Perpres 54 tahun 2010

 (2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.

(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks, dapat menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis.

Pertanyannya contoh untuk pengadaan barang senilai Rp. 450 juta, dapatkah menggunakan  evaluasi sistem nilai atau evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis ? 

Berdasar Perpres 70 tahun 2012 pengadaan barang senilai Rp. 450 juta, dapat menggunakan  evaluasi sistem nilai atau evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomi dengan menggunakan prosedur tidak pelelangan sederhana tetapi pelelangan umum/terbatas. Seperti antara lain Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (prosedur ini dan prosedur lainnya dapat di ihat di Peraturan Kepala LKPP No. 6 tahun 2012).

Cara menilai untuk sistem nilai bisa dibantu oleh tim teknis. Selanjutnya untuk metode sistem penilaian biaya selama umur ekonomis maka pokja ulp perlu memiliki kompetensi dalam bidang appraisal dan akuntansi. Dalam akuntansi, model untuk menghitung nilai penyusutan barang, ada beberapa model. Kalau tidak memiliki kompetensi tersebut bisa dibantu oleh tim teknis atau tenaga ahli yang mempunyai   kompetensi dalam bidang appraisal dan akuntansi

No comments:

Post a Comment