Tuesday, April 17, 2012

TKDN dan PREFERENSI HARGA


Sampai saat ini pemahaman mayoritas dari kita belum clear mengenai TKDN.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 97 ayat (2) bahwa Produk Dalam Negeri wajib digunakan jika terdapat Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan Barang/Jasa dengan  nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. 


Ketentuan tersebut diberlakukan bilamana terdapat paling sedikit tiga  penyedia Pengadaan Barang/Jasa Produk Dalam Negeri (pasal 97 ayat (3)), di mana terdapat paling sedikit satu penyedia yang memiliki nilai TKDN dan BMP paling  sedikit 40%;

Ketentuan terkait nilai dan perhitungan TKDN, mengacu kepada Daftar Inventarisasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Disimpulkan bilamana ada tiga perusahaan di buku Daftar Inventarisasi atau Website Kementerian Perindustrian yang memiliki TKDN sama dengan atau diatas 25% dan dari tiga perusahaan ini ada yang dengan BMP dijumlah menjadi sama dengan atau lebih dari 40% maka kegiatan pelelangan harus menggunakan produk dalam negeri atau PRODUK LUAR NEGERI TIDAK BOLEH IKUT DITAWARKAN DALAM PELELANGAN.


Perusahaaan TKDN    BMP   TKDN + BMP
A            25%     0        25%
B            26%     14%      40%
C            27%     0        27%
D             0      0         0    
E             0      0         0



Pengunaan Harga Evaluasi Akhir.


1.     Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp 5 miliar ,
2.     Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25%.
3.     Barang produksi dalam negeri  tercantum dalam Daftar Barang Produksi Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian  
4.     Peserta yang melampirkan TKDN sesuai dengan Daftar Barang Produksi Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian  maka diberikan preferensi harga,  terhadap penawaran yang dievaluasi maka harganya dapat menjadi lebih kecil dari penawaran di dokumen, namun bilamana terpilih maka kontraknya mengikuti nilai di dokumen penawaran.

Contoh ada penawaran PT ABC senilai Rp. 6.2 Miliar, kemudian ada preferensi sehingga penawaran dievaluasi menjadi Rp. 5.9 miliar. Kemudian bila terpilih sebagai pemenang kontrak nanti, maka kontraknya tetap sesuai penawaran yaitu Rp. 6.2 miliar.

5.     Peserta yang melampirkan TKDN yang tidak terdaftar di Kemenperin tidak mendapat penilaian.

6.     Peserta yang tidak melampirkan rekapitulasi TKDN tidak digugurkan namun tidak mendapatkan preferensi harga.


No comments:

Post a Comment