Saturday, April 21, 2012

PENGADAAN ALAT KESEHATAN (alkes) (Spesifikasi – 1)


Seringkali dapat pertanyaan bagaimana menyusun spesifikasi barang yang sifatnya tidak biasa seperti bagaimana menyusun  keramba plastik untuk pelihara ikan di laut, kemudian mengenai alkes atau alat kesehatan . Bila djiawab secara dasar hukum dan teori teks book, selalu tidak memuaskan. Jadi yang diperlukan kita tidak hanya  dasar hukum dan teori teks book tetapi menjelajah dari berbagai sisi tentang barang tersebut dan bertanya kepada yang telah ahli dan berpengalaman.


Berikut ini  ada pertanyaan dan jawaban yang diberikan bantuan jawab oleh Pak Trivindi (pemerhati pengadaan obat dan alkes, trainer PBJ LKPP dan sedang mengikuti diklat ISP3) dari negeri timah, Bangka Belitung. Jawaban tersebut telah diedit tambah dan kurang. Mungkin ulasan dan penjelasan belum memunuhi harapan kita, namun diharapkan minimal sudah bisa menguasai sebagian kecil dari rimba raya spesifikasi. Jadi kalau kita tersesat, semoga tidak jauh.  Harapan terbesar kita  adalah bagaimana para  praktisi dan pengguna dalam pengadaan alkes rela menyumbangkan waktunya menulis secara komprehensip dan aplikatif mengenai alkes (para penyedia juga boleh nulis).

Mohon saya dibantu bagaimanakah seharusnya memulai pengadaan alat kesehatan puskesmas rawat inap penunjang PONED (APBD 2012) dengan pagu 2.8 M  untuk 9 Puskesmas. Terutama dalam menyusun spesifikasi barang alkes yang sesuai dengan P 54  tahun 2010. Terimakasih


Tanggapan :
Yth rekan ……….
PONED tahun 2012 APBD kemungkinan adalah bersumber dari dana DAK 2012, sehingga juknis pengadaan mengacu pada permenkes juknis DAK tahun 2012 ( bisa dilihat pada PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAK  BIDANG KESEHATAN TA 2012 lampiran 7 hal 100 dari 124 hal)

1.    a. Dalam juknis tersebut  sudah memuat spesifikasi alkes, jadi sifatnya spesifikasi
    conformitas
            b. Libatkan user (dokter,bidan dan perawat) dalam menyusun spesifikasi alkes PONED

2.    Sudah adakah pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan Provinsi
Saudara?  karena ini bisa dijadikan bagian KAK/TOR

      3.  Identifikasi kebutuhan
      4.  Dalam survey hps, libatkan user (dokter,bidan,perawat) dan kedinasan teknis terkait
           (Dinkes,Bappeda,Statistik,dkk)
           Untuk jangka panjang bisa juga pemprov  menerbitkan standar harga alkes PONED
           (tentunya menyusun HPS tsb melibatkan BPS,BPKP,Dinkes) karena kegiatan PONED
           Ini  akan selalu ada di masa mendatang
      5.  Jadikan kontrak PONED tahun sebelumnya sebagai acuan hps (tentunya pekerjaan tsb
           telah memperoleh laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan /BPK)
      6. Komunikasi dengan Depkes

      7.  Mengingat ekstrimitas harga maka perlu dilakukan perbandingan harga yang  telah 
           dibeli  oleh  para rumah sakit swasta . Inipun terkadang tidak sempurna karena harga 
           tersebut       merupakan harga yang ada yang telah diiringi untuk pemberian kegiatan 
           seminar misalnya untuk  para dokter di Jakarta atau dimana yang telah dipromosikan.
        8. harga dari  pabrikan bisa jadi lebih mahal dari harga distributornya.
        9. Usaha kecil mungkin belum tepat, sebagai penyedia dst.
      10. perlu adanya jaminan ketesediaan pasokan barang dst.
      11. Selamat bekerja

Selanjutnya Pak   Atas Yudha  (pemerhati pengadaan obat dan alkes, trainer PBJ LKPP dan saksi Ahli PBJ)  . Berkomentar singkat sebagai berikut :

Dasar awal adalah perencanaan kebutuhan, yang disesuaikan dengan juknis DAK Kesehatan. (alhamdulillah, juknis DAK Kesehatan, tidak ada yang mengarah ke merk tertentu, sehingga sangat fleksibel utk kebutuhan masing-masing  dinas). Kalau perencanaan sudah jelas, maka usahakan untuk melakukan survey/meminta informasi harga ke distributor alat kesehatan tadi, utk kemudian ditetapkan sebagai HPS dan spesifikasi.
Pastikan pula supaya barang-barang kualitas rendah menjadi opsi terakhir, sehingga dalam menyusun spesifikasi teknis bisa mengarah kepada barang-barang  yang relatif lebih berkualitas.)
Pastikan juga utk barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, menggunakan produk dalam negeri (semisal bed, penyangga infus, dsb).Masih terlalu umum memang, karena seninya nanti kalau sudah ada informasi dari penyedia atau hasil survey yang dilakukan


Kembali kepada mimpi bersama kita bahwa harapan terbesar kita  adalah bagaimana para  praktisi dan pengguna dalam pengadaan alkes rela menyumbangkan waktunya menulis secara komprehensip dan aplikatif mengenai alkes (para penyedia juga boleh nulis).

No comments:

Post a Comment