Sunday, April 15, 2012

Metode Evaluasi Pagu Anggaran. (Jasa Konsultansi -1)

Dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi / jasa lainnya maka HPS menjadi batas penawaran harga, yang menawar di atas tersebut digugurkan. Sedangkan untuk pekerjaan jasa konsultansi, para penyedia boleh menawar diatas HPS, asal masih s.d. batasan anggaran. namun untuk pekerjaan dengan metode evaluasi pagu anggaran. Maka HPSnya tidak boleh dilampui.
 
Penawaran penyedia jasa konsultansi tidak boleh melebihi HPS untuk pemilihan penyedia yang menggunakan metoda evaluasi pagu anggaran. Namun mengingat metoda evaluasi pagu anggaran bertujuan memaksimumkan penggunaan anggaran, maka pada umumnya HPS tersebut sama dengan pagu anggaran. Sedangkan untuk metoda evaluasi lainnya, penawaran peserta lelang jasa konsultansi dapat melebihi HPS yang ditetapkan, sepanjang hasil negosiasi tidak melebihi pagu anggaran. Dengan demikian perjanjian kerja sama yang ditanda tangani tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.

Mengacu pada Pasal 49 ayat (4) bahwa metode evaluasiberdasarkan pagu anggaran digunakan untuk pekerjaan yang : Sudah ada aturan yang mengatur (standar), dapat dirinci dengan tepat atau anggarannya tidak melampaui pagu tertentu. Dalam hal pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung dengan pagu yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka dapat digunakan metode evaluasi pagu anggaran mengingat telah memenuhi kriteria tersebut. Namun bila pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan sederhana dan standar, dapat digunakan metode evaluasi biaya terendah.


No comments:

Post a Comment