Friday, April 13, 2012

Harga Perkiraan Sendiri dan Standar Satuan Harga Pemda (HPS - 1 )


Berdasar Pasal 66 Perpres 54 tahun 2010.  disebutkan antara lain :
HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran
Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat,
yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan.



Namun  praktek yang terjadi HPS sering dibuat berdasar standar biaya yang dibuat oleh Kepala Daerah.
Standar biaya yang dibuat oleh Kepala Daerah digunakan untuk menyusun DPA. Standar biaya ini disusun setahun sekali, tetapi ada juga beberapa daerah yang diupdate secara berkala. Bilamana up date standar biaya  bersamaan dengan keperluan kebutuhan pembuatan HPS maka standar biaya bisa digunakan untuk menyusun HPS, atau ketika survei pasar tidak dapat menemukan harga sedangkan di standar biaya tersedia maka standar biaya dapat digunakan untuk menyusun HPS.

Mengingat HPS disusun dari harga pasar maka dalam membuat HPS perlu dilakukan survey harga dari sumber-sumber yang akurat.

Perlu dipahami bahwa harga pasar tidak hanya dari sisi penjual namun lebih valid lagi kalau dari sisi pembeli. Sehingga diperoleh harga yang nyata.

Ahli pengadaan yang baik adalah ibu kita, maka mencari harga yang terbaik adalah mencontoh ibu kita. Tidak hanya dari satu sumber saja.


Harga pasar adalah harga jual yang sudah termasuk keuntungan.
Kecuali bila harga tersebut merupakan harga dasar dari penjual yang belum termasuk keuntungan maka dapat ditambahkan keuntungan



No comments:

Post a Comment