Saturday, April 28, 2012

Pengadaan di BLU


BLU atau Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas

  • Mengapa menggunakan BLU ?   Alasan utama  adalah  untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
  • Paradigma baru:
     Let the Managers Manage – dengan memberikan kesempatan/kewenangan kepada manajer pengelola jasa-jasa pemerintah untuk menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien
     Make the Managers Manage – memastikan bahwa manajer menghasilkan kinerja
  • Pengaturan BLU – Merupakan wadah implementasi enterprising the government dan penganggaran berbasis kinerja
Dana yang masuk untuk BLU bersumber dari
1.    APBN (atau APBD bila satker daerah)
2.    Pendapatan operasioanal, hibah, sewa, kerjasama, pinjaman dll.

Pendapat beberapa pihak mengenai penggunaan dana BLU untuk pengadaan barang dan jasa sebagai berikut :
Berdasar peraturan yang terkait dengan BLU maka dana yang diperoleh dari APBN (APBD pada daerah), pengadaan barang dan jasa mengikuti ketentuan pengadaan barang jasa dalam pelaksanaan APBN dan APBD sedang dana yang diperoleh dari non APBN/APBD, TIDAK  mengikuti ketentuan sebagaimana pengadaan barang jasa dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
“Tidak” disini diwujudkan bahwa BLU dalam melaksanakan pengelolaannya menggunakan pola fleksibilitas dalam rangka mencapai efisien dan ekonomis.
Fleksibilitas misal bila dalam Perpres 54 tahun 2010 untuk pengadaan langsung dibatasi s.d. Rp. 100 juta sedangkan  untuk masing-masing BLU  dapat diatur tersendiri misal untuk pengadaan langsung misalnya boleh s.d. Rp. 500 juta.

Pendapat yang merujuk kepada Perpres 54 tahun 2010, adalah sebagai berikut :
Perpres 54 tahun 2010 mengatur  di pasal 2 ayat 1 a. sebagai berikut :
“Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.”

Berdasar ketentuan tersebut maka  pengadaan barang dan jasa  yang dilakukan oleh BLU harus mengikuti Perpres 54 karena pendapatan operasional BLU termasuk yang disyahkan atau dicatat sebagai mekanisme APBN/APBD.

Solusi terhadap pemahaman tersebut sebagai berikut :
Pengadaan barang dan jasa  yang dilakukan oleh BLU dari dana APBN/APBD harus mengikuti Perpres 54 tahun 2010 dan dana selain dari APBN/APBD seperti pendapatan operasional BLU harus mengikuti Perpres 54 tahun 2010 karena dana pendapatan BLU termasuk yang disyahkan atau dicatat sebagai mekanisme APBN/APBD.   Namun BLU boleh melaksanakan pengadaan barang dan jasa berdasar PP dan aturan terkait dibawahnya bilamana BLU dapat membuktikan bahwa dalam melaksanakan pola fleksibilitas akan dinilai lebih baik dalam pencapaian berdasarkan  penilaian efisien dan ekonomis.

Dalam hal BLU tersebut membutuhkan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan di mana terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi, maka BLU tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2006 pasal 4 atau untuk daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007.  

Peraturan yang terkait BLU :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2005  TENTANG  PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 08/PMK.02/2006  TENTANG
KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 61 TAHUN 2007  TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.05/2011  TENTANG Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaaan Anggaran BLU

No comments:

Post a Comment