Saturday, April 14, 2012

DUKUNGAN KEUANGAN dalam pekerjaan konstruksi


DUKUNGAN KEUANGAN

Bila kita mencari rujukan mengenai dukungan bank, maka tidak ditemukan dalam Batang Tubuh Perpres 54 tahun 2010 dan di Penjelasannya.


Mengenai hal ini baru ketemu pada Perpres 54 tahun 2010 di Lampiran III bagian B.1.g.3)j sebagai berikut :

“memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket;”

Disimpulkan disini bahwa dukungan bank tercantum dalam lampiran III untuk pekerjaan  konstruksi.

Pertanyaan selanjutnya digunakan untuk pengadaan dengan nilai berapa ?

Dalam Perpres 54 tahun 2010 tidak disebutkan mengenai hal ini. Selanjutnya bagaimana aturan yang dulu ?

Dalam Keppres 80 tahun 2002 dalam jasa pemborongan (di Perpres 54 disebut sebagai  pekerjaan konstruksi)  disebut sebagai berikut :




Jadi dalam pekerjaan konstruksi berdasar Keppres 80 ada hal yang diminta seperti surat keterangan dukungan bank, sisa kemampuan keuangan dan sisa kemampuan paket .

Sedang dalam Perpres 54 yang masih diminta adalah surat keterangan dukungan bank  dan sisa kemampuan paket .

Berdasar pemikiran tersebut karena tidak diperlukan lagi  sisa kemampuan keuangan maka dukungan bank tidak hanya digunakan untuk usaha non kecil tetapi berlaku untuk pengadaan pekerjaan konstruksi di atas Rp. 100 juta.

Demikian yang dapat ditangkap dari perkembangan peraturan dan menangkap pemikiran penyusun Perpres 54. Mudah-mudahan saya tidak salah tangkap. Kalau salah berarti burung yang kepegang, harus dilepas.

Selanjutnya bila HPS kita misal Rp. 350 juta maka dapat ditetapkan dukungan keuangan sebesar Rp. 35 juta. Penyedia yang menyampaikan nilai rupiah lebih dari penetapan yang dibuat pokja ULP tidak digugurkan, sedangkan yang memberikan dibawah nilai penetapan  pokja ULP dapat digugurkan.




No comments:

Post a Comment