Sunday, April 15, 2012

Harga Pabrikan, Agen/Distributor dan Pengecer dalam membuat HPS (HPS-3)


Sering dalam membuat HPS, kita kesulitan menentukan  harga yang diambil  dari level  penyedia yang mana? 
Perpres 54 tahun 2010 dalam pasal 100 ayat 3 disebutkan “Nilai paket pekerjaan Pengadaan  Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.”

Berdasar hal tersebut untuk pengadaan dengan nilai s.d. Rp. 2.5 miliar untuk usaha kecil.

Contoh ada pengadaan barang senilai Rp. 400 juta.

Bagaimana mencari harga HPS nya ? Untuk pengadaan dengan nilai sebesar ini diperuntukkan bagi usaha kecil, sehingga para peserta pelelangan adalah usaha kecil.  

Penyedia usaha kecil adalah para pengecer atau untuk beberapa hal adalah distributor atau agen.

Sekarang kita cermati informasi harga dari berbagai level.

1.    Harga Pabrikan.

Ada beberapa hal kemungkinan yang dapat dijelaskan mengenai harga pabrikan.
-       Untuk pengadaan dengan nilai sebesar itu, mungkin pabrikan tidak berminat.
-    Harga di pabrikan mungkin lebih mahal daripada harga distributor/agennya. Pertimbangan ini untuk menjaga jaringan distributor/agen atau skala yang kita beli masih kecil dan hanya sekali ini saja.
-       Pabrikan akan berminat bilamana pabrikan tidak mempunyai jaringan distributor atau agen.
-   Harga Pabrikan bisa lebih murah daripada distributor atau agennya, tetapi ada kemungkinan pabrikan tidak menjadi penyedia karena yang diberi hak menjual adalah distributor atau agennya.

Untuk peserta pelelangan dengan informasi harga dari pabrikan maka informasi harga ini dapat ditambahkan keuntungan mengingat pesertanya nanti adalah usaha kecil yang perlu mengambil keuntungan. Masalahnya untuk hal-hal tertentu, ada  harga dari pabrikan bisa lebih mahal. Kalau begini ya diambil saja harga distributor/pengecer.

2.    Harga Distributor dan Agen
Dalam pembelian skala besar maka sangat dianjurkan kepada distributor atau agen. Namun dalam hal pembatasan nilai s.d. Rp. 2.5 miliar maka yang dapat ikut adalah usaha kecil.  Kebanyakan distributor adalah usaha non kecil.
Saat dapat diperoleh dari harga distributor, sedangkan peserta pelelangan kita adalah usaha kecil (penyedia) maka harga dari distributor dapat ditambahkan keuntungan dalam pembuatan HPS

3.    Harga Pengecer

Harga Pengecer adalah harga yang mendekati harga pasar, lebih baik lagi harga dari para pembeli atau yang telah menggunakan barang.jasa ini.. Perlu diperhatikan harga pengecer umumnya sudah mengandung keuntungan. Kejadian yang sering berlaku adalah adanya penambahan keuntungan dari survey harga  pengecer.
Pertanyaan yang sering dikemukakan, darimana keuntungan penyedia jika tidak ditambahkan keuntungan.
Penyedia tentu lebih paham saluran distribusi barang, tahu mencari jalan memperoleh harga dari distributor.  Dengan demikian tidak diperlukan pencantuman keuntungan di HPS bila informasi harga diperoleh dari harga para pengecer.  

Untuk barang/jasa yang jarang ditransaksikan penambahan keuntungan dapat dicantumkan,mengingat skala yang kita adakan lebih banyak dari barang/jasa yang telah ada, jadi harus diupayakan lebih oleh penyedia agar barang/jasa tersebut dapat diadakan.

Kesimpulan umum dalam pembuatan HPS dengan batasan peserta pelelangan adalah usaha kecil maka harga dari para pabrikan/distributor/agen dapat ditambahkan keuntungan agar penyedia usaha kecil dapat memperoleh keuntungan dari kegiatan pengadan. Sedangkan informasi harga dari pengecer ATAU PEMBELI maka tidak diperlukan penambahan keuntungan. Ini kesimpulan  umum, untuk kondisi tertentu dan kasus-kasus tertentu akan berbeda.

Atau pembaca ada yang bisa memberi masukan atau koreksi.
Silahkan. Terimakasih atas perhatiannya.

No comments:

Post a Comment