Friday, April 27, 2012

KEMUNGKINAN HARUS DIUBAH Standar Dokumen Pengadaan

Untuk menjalankan tugas dalam pengadaan barang dan jasa melalui penyedia,  panitia pengadaan atau kelompok kerja ULP (pokja ULP) tidak perlu bersusah-susah menyusun atau membuat dokumen pengadaan. Pokja ULP dapat menggunakan standar dokumen pengadaan (SDP) atau Standard Bidding Document (SBD).

LKPP  telah menyusun dokumen  SDP yang dapat diunduh di website LKPP   www.lkpp.go.id  atau lebih cepatnya di
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=9775763951



SDP ini digunakan untuk pelaksanaan  pelelangan atau seleksi yang tidak melalui LPSE.  Sedangkan yang melalui LPSE dengan menggunakan SDP  yang dapat diunduh di website LKPP   www.lkpp.go.id  atau lebih cepatnya di

Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

SDP  bukan standar yang harus diambil atau digunakan persis sama semuanya  untuk digunakan bagi dokumen pelelangan/seleksi, akan tetapi dokumen tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan pelelangan atau seleksi yang akan kita lakukan.

Yang lebih penting untuk dipahami dan disebarluaskan adalah "SDP bukanlah norma hukum". Norma hukumnya adalah Perpres 54/2010.  SDP  hanyalah "alat-bantu" atau "model" yang berbentuk format-format tertentu untuk memudahkan pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu boleh dimodifikasi, diubah, atau ditambahkurangi. Bahkan mau membuat format karangan sendiri juga boleh asal memenuhi norma hukumnya.

Ketika SDP sudah menjadi dokumen pelelangan atau seleksi yang bisa diambil oleh penyedia maka segala pernyataan dalam SDP menjadi aturan main antara penyedia dan pokja ULP.  Pokja ULP harus mengikuti pernyataan dalam SDP dalam proses pelaksanaan pelelangan/seleksi untuk paket pekerjaan yang tersebut dalam SDP ini.  Demikian juga bagi penyedia, harus mencermati SDP, bila tidak memenuhi yang disebutkan dalam SDP, penyedia dapat digugurkan.

Diluar LKPP, Kementerian PU pada tanggal 31 Mei 2011  juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Versi softcopy sudah tersedia dalam website PU serta sudah dapat diunduh.
Pokja ULP dipersilahkan memakai SDP mana saja,  versi LKPP atau Kemen PU namun harus diperhatikan apakah SDP yang akan diberikan ke penyedia sudah sesuai  dengan kebutuhan pelelangan atau seleksi yang akan kita adakan. Maka SDP sebelum diberikan ke penyedia agar dibaca, dicermati dan dianalisa. SDP boleh dimodifikasi, diubah, atau ditambahkurangi. Bahkan harus diubah bila akan menimbulkan ketidakkonsistenan pernyataan dalam SDP itu sendiri.

Para penyedia (pemborong) harus membaca SDP tersebut, agar penawaran sesuai atau memenuhi yang ditetapkan/diminta berdasar SDP (dokumen pengadaan) tersebut, bila tidak sesuai dapat digugurkan dan bila masih ada hal-hal yang kurang jelas  mengenai dokumen yang dibuat oleh pokja ULP dapat disampaikan diacara penjelasan lelang/seleksi.

No comments:

Post a Comment