Monday, April 16, 2012

PENGADAAN MAKAN MINUM UNTUK PEGAWAI


Sebelum pelaksanaan kegiatan, kita harus melakukan identifikasi kegiatan. Identifikasi untuk memperkirakan kegiatan makan minum yang sifatnya rutin dan kegiatan makan minum yang sifatnya tidak rutin. Identifikasi direalisasikan dalam Rencana Umum Pengadaan, dalam RUP dicantumkan  untuk kegiatan yang bersifat pelelangan atau yang bersifat pengadaan langsung. Misal ada anggaran makan minum Rp. 280  juta terdiri Rp. 160 juta dengan pelelangan dan Rp. 120 juta dengan pengadaan langsung (catatan karena jamuan makan minum tidak rutin)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 36 ayat (1), dinyatakan bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi;
Pengadaan konsumsi bernilai diatas Rp100.000.000,00 dan sifatnya rutin seperti makan minum para pegawai dilakukan dengan pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
Bila kita melaksanakan pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikas dapat mencantumkan jenis-jenis menu dan penyajian yang diinginkan dalam Dokumen Pengadaan. Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan mengingat pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan pembayarannya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan; 
Contoh memperkirakan nilai kontrak, ketemu harga satuan Rp.  15.000, pegawai 40 orang, pelaksanaan 250 hari kerja.
15.000 x 40 x 250 = Rp. 150 juta (Nilai kontrak).
Dibulan  Februari terlaksana   18 hari kerja x 40 orang x Rp. 15.000  maka dibulan Februari dibayar Rp. 10.800.000.
Sedangkan untuk pengadaan konsumsi yang sifatnya tidak rutin seperti jamuan makan untuk acara tertentu, dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

Bila semua pegawai sudah mendapat uang makan, maka tidak perlu diadakan lagi pengadaan makan minum untuk  pegawai. 


Selanjutnya kegiatan makan minum dapat diadakan untuk acara yang melibatkan tamu / undangan  dari luar instansi kita.

No comments:

Post a Comment