Dalam proses pengadaan barang/jasa PPK mengirimkan usulan ke ULP untuk dilelangkan. Dalam penentuan persyaratan kualifikasi peyedia/ perusahaan, siapakah yang berhak untk menentukannya? Seperti SIUP (dalam Bidang apa), SIUJK, SBU, Sertifkat-sertifikat, tenaga ahli dll, karena dalam usulan PPK tersebut tidak dilampirkan hal tersebut
Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
Mengacu ketentuan tersebut, persyaratan kualifikasi yang tercantum pada Dokumen Kualifikasi, dimana Dokumen Kualifikasi merupakan bagian dari Dokumen Pengadaan, disusun dan ditetapkan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan;
Pokja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan, mengacu ke Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang telah disusun dan ditetapkan oleh PPK. |
No comments:
Post a Comment