Kami akan mengadakan pengadaan sewa papan reklame di pintu keluar bandara dan sarana reklame di ruang tunggu bandara dalam bentuk running text senilai kurang lebih 1 miliar.
1. apakah kami harus menggunakan mekanisme lelang mengingat papan reklame di sekitar bandara tersebut
milik satu perusahaan yaitu PT. DDD yang di subkelolakan kepada beberapa PT.
2. kalau harus di lelangkan, mekanisme bagaimana, karena kami memang membutuhkan papan reklame di
sekitar bandara tersebut.
Agar dilakukan identifikasi perlunya kebutuhan reklame di bandara.
Selanjutnya bila penyedianya (pemilik papan reklame) hanya ada satu dan bersedia menjadi penyedia misal PT DDD maka dapat dilakukan penunjukkan langsung ke penyedia ke PT DDD dengan negosiasi kewajaran harga.
Namun bilamana PT DDD tidak bersedia menjadi penyedia , dan hak kelola telah dipegang oleh satu penyedia tertentu maka dapat dilakukan penunjukkan langsung ke penyedia tersebut dengan negosiasi kewajaran harga.
No comments:
Post a Comment