Format Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa lainnya untuk perusahaan penyedia tenaga kerja, misal untuk jasa cleaning service atau jasa keamanan.
No | Uraian | Rp. | Keterangan |
1 | Penghasilan tenaga kerja dan pengawas | ||
2 | Alat | ||
3 | Baju seragam | ||
4 | Manajemen fee | ||
5 | Jumlah | ||
6 | PPN | ||
7 | Total |
1. Penghasilan tenaga kerja mengikuti ketentuan tentang tenaga kerja seperti minimal sesuai UMP (Upah Minimum Propinsi), termasuk asuransi dan tunjangan-tunjangan. Kebutuhan akan banyaknya tenaga kerja disesuaikan dengan luas wilayah kerja, waktu penyelesaian pekerjaan dan lamanya kontrak.
Perusahaan (penyedia) tidak boleh memotong apapun dari minimum yang diterima dari pekerja. Perusahaan tidak boleh mengambil keuntungan dari item ini.
2. Alat, baju seragam mengikuti harga pasar, sehingga perusahaan tidak boleh mengambil keuntungan dari item ini.
3. Manajemen fee dapat dibuat maksimal 15%, karena disini ada overhead untuk pengelolaan tenaga kerja dan administrasi tenaga kerja. Manajemen fee menjadi unsur penting yang akan dipersaingkan oleh para penyedia tenaga kerja.
4. Kontrak agar dibuat dalam kontrak harga satuan
5. Pembayaran kontrak dilakukan secara bulanan
6. Pembayaran kontrak dikenakan PPN dan PPh terhadap penyedia
No comments:
Post a Comment