Berkaitan dengan PBJ di Pemerintah Daerah di dalam DPA tersedia anggaran Rp. 400 juta untuk pemeliharaan gedung Sekretariat Daerah (setda),
Namun belum diketahui rincian pemeliharaannya, karena dana ini digunakan apabila ada kerusakan gedung setda...( dalam waktu 1 tahun ke depan ) berhubung tidak ada atau belum diketahui nya rincian pemeliharaan dan volumenya,,,maka kesulitan dalam membuat dokumen pengadaannya ( Hps, Speks dan draff kontrak )..Metode pengadaan apa yang baik dalam proses kegiatan ini....apakah dana sebesar Rp. 400 juta ini di pecah per triwulan , atau apa ?Diidentifikasi dulu keperluan dan kerusakan bangunan
1. untuk yang pasti akan dikerjakan bila nilainya di atas Rp. 200 juta dilakukan pelelangan sederhana
(bisa dibantu tenaga ahli atau konsultan perencana untuk identifikasi yang akan dikerjakan),
(bisa dibantu tenaga ahli atau konsultan perencana untuk identifikasi yang akan dikerjakan),
2 untuk kerusakan yang akan datang yang belum pasti, maka untuk pemeliharaannya dilakukan dengan pengadaan langsung sesuai dengan kerusakan atau perbaikan yang harus segera dilakukan.
Pekerjaan tersebut dilakukan dengan kewajaran harga, untuk meningkatkan kualitas bangunan atau mempertahankan kualitas bangunnan sehingga kegiatan pemerintahan serta pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan baik.
Pekerjaan tersebut dilakukan dengan kewajaran harga, untuk meningkatkan kualitas bangunan atau mempertahankan kualitas bangunnan sehingga kegiatan pemerintahan serta pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan baik.
No comments:
Post a Comment