- Daftar harga, spesifikasi dan nama penyedia jasa internet dapat dilihat melalui katalog elektronik
- PPK dan Panitia melakukan proses pengadaan jasa internet dengan cara e-purchasing menggunakan aplikasi e-purchasing yang terdapat pada aplikasi SPSE
- PPK dan Panitia harus melakukan login melalui aplikasi SPSE pada website LPSE dimana PPK dan Panitia tersebut terdaftar agar dapat menggunakan aplikasi e-purchasing
- Penyedia harus melakukan login melalui aplikasi SPSE pada website LPSE LKPP agar dapat menggunakan aplikasi e-purchasing
- Tata cara penggunaan aplikasi e-purchasing selengkapnya dapat dilihat dalam panduan penggunaan aplikasi e-purchasing
Friday, January 11, 2013
Tata Cara Pengadaan Jasa Internet melalui e-Purchasing
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment