Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan bila :
Sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya surat jaminan, penyedia lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan (PPK) berupa:
a. penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. pemutusan kontrak akibat kesalahan penyedia
Apakah jaminan pelaksanaan disetor ke kas negara/kas daerah atau bisa digunakan ?
No comments:
Post a Comment