Apabila kami melaksanakan pengadaan obat dengan sistem kontrak lumpsum. Pada saat pelaksanaan kontrak ternyata ada kendala yaitu ada 2 item obat (dari 75 item obat) yang tidak terpenuhi dengan alasan ketersediaan (pabrik tidak bisa memenuhinya) ?
1. pengadaan obat seharusnya memakai kontrak harga satuan, mengingat
- perubahan kebutuhan obat sesuai kejadian penyakit yang memerlukan obat tertetntu.
2. silahkan dilakukan audit oleh auditor/inspektorat terhadap perubahan kontrak lump sum tersebut.
No comments:
Post a Comment