Monday, January 21, 2013
Anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas
Kami mempunyai pengadaan kendaraan dinas roda 4 sebanyak 2 unit dengan rincian :
1 Pengadaan Kendaraan Operasional sebanyak 1 Unt @Rp.200 Juta
2 Pengadaan Kendaraan Kepala BLK sebanyak 1 unt @Rp.306 Juta
Jumlah Rp.506 Juta
Kami rencana akan melakukan proses pengadaan dengan metode penunjukan langsung dengan Dealer di Kota Kediri
Kami akan membeli kendaraan operasional jenis R dg harga Rp.212.300.000 dan Kendaraan Kepala Jenis Sedan V dg harga Rp.275.600.000,- (harga tersebut berdasarkan harga di portal LKPP dengan ATPM per 31 Desember 2012
Apakah bisa dananya saling menutupi tanpa melakukan revisi dana
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 13: PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batads anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
Pengadaan kendaraan operasional tidak bisa dilaksanakan karena pagu untuk kendaraan operasional tidak cukup. Pengadaan untuk Kendaraan Kepala BLK dapat dilaksanakan, karena cukup tersedia anggaran, bahkan berlebih.
Untuk pengadaan keduanya (Kendaraan Kepala BLK dan kendaraan operasional) terlebih daulu harus dilakukan revisi dengan melakukan subsidi silang. Sebagian dari alokasi anggaran Kendaraan Kepala BLK dipindahkan atau ditambahkan ke alokasi anggaran kendaraan operasional.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment