Dalam DPA kegiatan hukum dan organisasi terdapat 2 kegiatan yang mempunyai pekerjaan jasa konsultansi.
1. Belanja jasa konsultansi untuk pembuatan naskah akademik raperda dengan pagu Rp. 250 juta
2. Belanja jasa konsultansi penyusunan standar operasional prosedur dengan pagu 300 juta.
Apakah pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan swakelola dengan bekerja sama langsung dengan suatu lembaga, tanpa harus melakukan pelelangan sesuai Perpres 54 tahun 2010.
Pekerjaan pembuatan naskah akademik dapat dilakukan dengan pola swakelola :
a. dikerjakan sendiri dengan membentuk tim
b. dikerjakan sendiri dengan membentuk tim dan sebagian ada yang diswakelolakan dengan instansi pemerintah lain seperti dengan perguruan tinggi negeri
Mengingat kode rekeningnya adalah belanja jasa konsultan maka harus dilakukan perubahan kode rekening. Hal tersebut silahkan dibicarakan dengan bagian keuangan dan DPRD.
Bila tetap memakai kode rekening tersebut :
Untuk nilai diatas Rp. 50 juta bila penyedianya banyak (banyak konsultan yang bisa) dilakukan dengan seleksi, tidak boleh dilakukan dengan penunjukkan langsung.
No comments:
Post a Comment