Berdasar Perka LKPP No. 18 tahun 2012 waktu pelelangan secara SPSE sebagai berikut :
•Jadwal memakai hari kalender
•khusus memperhatikan jam kerja dan hari kerja di :
-Pemberian penjelasan
-Batas akhir pemasukan penawaran
-Pembukaan penawaran
-Pembuktian kualifikasi
-Batas akhir sanggah/ sanggah banding
•memberikan waktu minimal 2 hari kerja :
-untuk penawaran yang menggunakan jaminan penawaran
-Sanggahan banding
• memberikan waktu yang cukup untuk penyedia untuk mempersiapkan dokumen penawaran sesuai kompleksitas pekerjaan, lokasi pekerjaan dsb.
No comments:
Post a Comment