Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomer 190 /PMK.05/2012 tahun 2012, pembayaran dengan dana APBN untuk UP sekarang dapat digunakan untuk belanja modal.
Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-
kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran banyak sebesar Rp.50.000.000,- .
UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
a. Belanja Barang;
b. Belanja Modal; dan
c. Belanja Lain-lain.
Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
No comments:
Post a Comment