Dalam gaya pengadaan yang lain, kebutuhan tenaga ahli/personil tertentu, ada yang diserahkan sepenuhnya kepada penyedia. Penyedia dipersilahkan mengajukan komposisi tenaga ahli/personil yang ideal untuk menyelesaikan pekerjaan.
Sedangkan pengguna telah menentukan tenaga ahli/personil tertentu adalah model yang sering digunakan di Indonesia untuk pengadaan pemerintah. Dengan demikian seolah-olah pengguna, sudah dianggap mengetahui cara menyelesaikan suatu pekerjaan.
Kebutuhan suatu pekerjaan memerlukan tenaga ahli/personil tertentu, dimulai dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja, dan selanjutnya dituangkan dalam dokumen pengadaan.Sering dalam prakteknya, berbagai penyedia menawarkan tenaga ahli/personil tertentu, sering sama orangnya.
Tahapan menggunakan PRAKUALIFIKASI.
Dalam pelelangan paket X,
Penyedia PT Selalu Menang mengajukan Budi sebagai personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT Palugada mengajukan Budi sebagai personil tenaga tetap penyedia.
Kedua penyedia dinilai tidak konsisten karena mengajukan nama yang sama sebagai personil tetap sehingga penawaran keduanya digugurkan.
Dalam pelelangan paket X,
Dalam pelelangan paket X,
penyedia PT Selalu Ada mengajukan Amir sebagai personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT Penggembira mengajukan Amir sebagai personil tenaga tidaktetap penyedia.
Kedua penyedia tidak digugurkan,
Tahapan menggunakan PASCAKUALIFIKASI atau penyampaian dokumen penawaran.
Dalam pelelangan paket X,
penyedia PT Selalu Menang mengajukan Budi sebagai personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT Palugada mengajukan Budi sebagai personil tenaga tetap penyedia.
Kedua penyedia dinilai tidak konsisten karena mengajukan nama yang sama sebagai personil tetap sehingga digugurkan.
Dalam pelelangan paket X,
penyedia PT Selalu Ada mengajukan Amir sebagai personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT Penggembira mengajukan Amir sebagai personil tenaga tidaktetap penyedia.
Kedua penyedia tidak digugurkan,
Dalam pelelangan paket A dan Pelelangan paket B.
Penyedia PT Selalu Untung menang di paket A dan mengajukan Amir sebagai personil tenaga tetap penyedia.
Kemudian Penyedia PT Selalu Untung ikut / ada di paket B dan mengajukan Amir sebagai personil tenaga tetap penyedia.
Dengan demikian Penyedia PT Selalu Untung untuk di paket B, digugurkan bila personil tersebut harus bekerja dalam waktu yang bersamaan. Namun bila waktu paket pekerjaan tersebut tidak sama maka tidak digugurkan.
Bagaimana bila suatu direktur penyedia A menjadi tenaga personil di penyedia B sebagai tenaga tidak tetap, dalam paket pekerjaan yang sama ? Berdasar Perpres 54 yang dilarang adalah salah satu pengurusnya sama..
Bagaimana bila suatu direktur penyedia A menjadi tenaga personil di penyedia B sebagai tenaga tidak tetap, dalam paket pekerjaan yang sama ? Berdasar Perpres 54 yang dilarang adalah salah satu pengurusnya sama..
Bagaimana bila contoh Deni sudah diajukan oleh penyedia A dan diketahui diajukan juga oleh penyedia B, bolehkan dalam pembuktian kualifikasi diganti oleh orang lain dengan kompetensi yang setara/sama atau lebih ? Yang demikian termasuk dalam post bidding (penambahan data baru setelah penutupan penerimaan dokumen penawaran.
Bagaimana bila personil inti yang diajukan oleh penyedia diketahui pegawai Honorer dengan dana APBD/APBN misal di Dinas PU ?
Bila pegawai honorer tersebut terikat bekerja penuh waktu di instansi pemerintah, maka tidak diperbolehkan
Bagaimana bila personil inti yang diajukan oleh penyedia diketahui pegawai Honorer dengan dana APBD/APBN misal di Dinas PU ?
Bila pegawai honorer tersebut terikat bekerja penuh waktu di instansi pemerintah, maka tidak diperbolehkan
No comments:
Post a Comment