Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Desa beda lho dengan Kelurahan. Yang dibahas disini untuk desa.
Keuangan Desa
(Pasal 212 UU 32tahun 2004)
(Pasal 212 UU 32tahun 2004)
Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan barang milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, dan pengelolaan keuangan desa.
Anggaran Desa
Pendapatan | Belanja |
1. Pendapatan Asli Desa, 2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, 3. Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yg diterima Kab./Kota (ADD), 4. Bantuan Keuangan , 5. Hibah/Pihak Ketiga | 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan 2. Pemberdayaan Masyarakat. |
Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.
Pengelolaan keuangan di desa, tidak ada PA/KPA maupun PPK. Umumnya yang menjadi pegawai negeri hanya Sekretaris Desa (namun banyak juga Sekretaris desa yang belum pegawai negeri).
Di beberapa daerah, APB Desa sudah rata-rata diatas Rp. 1 miliar, apalagi bila ada audit selalu minta ukuran pemeriksaan adalah aturan tertulis.
Untuk nilai anggaran s.d. Rp. 100 juta dapat dilakukan mengikuti pola pengadaan langsung berdasar harga pasar untuk yang melibatkan penyedia atau yang dilakukan secara swakelola untuk yang tidak melibatkan pihak lain, dengan menggunakan SDM yang ada.
Referensi :
1. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
3. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
4. Permendagri No.37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5. Permendagri No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Antar Desa
6. Permendagri No.4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa
No comments:
Post a Comment