Dalam menyusun Anggaran 2013 untuk Kementerian Negara dan Lembaga telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 37/PMK.02/ 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
Standar biaya ini adalah batas tertinggi yang dapat dianggarankan/dialokasikan untuk suatu satuan pengeluaran dalam rencana anggaran tahun 2013.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Dapat dianggarankan mendapat paling tinggi s.d. Rp. 510.000 per bulan.
Pokja ULP/Panitia pengadaan
Untuk pokja ULP disamakan dengan Panitia Pengadaan.
Untuk honor bagi pokja ULP atau panitia pengadaan didasarkan pada per orang per paket pekerjaan,berbeda dengan pejabat pengadaan yang didasarkan kepada perbulan.
Honor paling kecil bagi pokja ULP atau panitia pengadaan , untuk paket pengadaan s.d. Rp. 100 juta sbb :
Untuk pengadaan barang Rp. 460.000
Untuk pekerjaan konstruksi Rp. 510.000
Untuk jasa lainnya Rp. 450.000
Untuk jasa konsultan Rp. 450.000
Sedangkan honor paling besar bagi pokja ULP atau panitia pengadaan , untuk paket pengadaan di atas Rp. 1 trilun sbb :
Untuk pengadaan barang Rp. 5.010.000
Untuk pekerjaan konstruksi Rp. 5.560.000
Untuk jasa lainnya Rp. 3.960.000
Untuk jasa konsultan Rp. 3.960.000
Untuk Pokja ULP, Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan dengan dana APBD Pemda bagaimana ? Kepala Daerah dapat membuat Peraturan mengenai standar honor daerah yang dikaitkan dengan kinerja pegawai.
Untuk Pokja ULP, Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan dengan dana APBD Pemda bagaimana ? Kepala Daerah dapat membuat Peraturan mengenai standar honor daerah yang dikaitkan dengan kinerja pegawai.
Referensi :
No comments:
Post a Comment