Pasal 82
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi
Waktu sanggah banding ?
Pasal 82 ayat 1 , Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.
Pada tanggal 27 Juni 2012. ada pertanyaan sbb :
Misal batas sanggah banding waktu berakhir tanggal 5 Juni 2012, penyedia PT Rajin memasukkan sanggah banding di tanggal 5 Juni 2012 tapi tidak disertai jaminan sanggahan banding tetapi tanggal 8 Juni 2012 penyedia memberikan jaminan sanggahan banding, kepada pokja ULP, jaminan tersebut bertanggal 6 Juni 2012. Masa Jaminan s.d. 4 Juli 2012.
Kami sebagai bupati, baru melihat 27 Juni 2012. Bagaimana tindakan kami ?
Apabila jaminan sanggahan banding diterima diluar masa sanggah banding (sanggah banding berakhir tgl 5 Juni 2012), maka dianggap tidak ada sanggah banding, karena tidak memenuhi pasal 82 tersebut. Namun tetap ditindaklanjuti sebagai pengaduan dan jaminan sanggah banding dikembalikan.
No comments:
Post a Comment