Spesifikasi mulai muncul didalam Kerangka Acuan Kerja (pasal 22 ayat 4 c)
Spesifikasi teknis perlu dirinci lebih lanjut oleh PPK sebelum melaksanakan Pengadaan.
Berdasar pasal 11, PPK menetapkan spesifikasi atau setelah melakukan pengkajian bersama mengenai rencana pengadaan, PPK menetapkan spesifikasi.
Dalam menetapkan spesifikasi teknis, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/rekomendasi dari pengguna/ penerima akhir.
ULP dapat megusulkan perubahan spesifikasi yang telah ditetapkan PPK, kepada PPK (pasal 17 ayat 3). Perubahan atas spesifikasi dibuatkan dalam addendum dokumen pengadaan.
Perubahan spesifikasi pekerjaan diusulkan berdasarkan berita acara pemberian penjelasan.
Dalam penjelasan lelang/seleksi bisa dibantu dengan pemberi penjelasan teknis (aanwijzer), pemberi penjelasan teknis adalah tim atau perseorangan yang mempunyai kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa pada rapat penjelasan.
Pelelangan bisa gagal yang disebabkan tidak ada penyedia yang mengikuti pelelangan/seleksi, penyedia tidak mengikuti pelelangan antara lain karena:
- spesifikasi teknis terlalu tinggi;
- spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang;
Acuan dalam pembuatan spesifikasi teknis pekerjaan yang meliputi:
(a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA
Spesifikasi dikelompokkan ke dalam :
- spesifikasi umum;
- spesifikasi khusus;
Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
Spesifikasi bisa dibuat oleh tenaga ahli/tim teknis atau konsultan
Pokja ULP menguraikan spesifikasi teknis dan gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam dokumen pemilihan spesifikasi sering dibuat yaitu Spesifikasi Teknis dan Gambar.
Pola penawaran penyedia mengenai spesifikasi
No. | Dokumen Pemilihan yang dibuat Pokja | Penawaran Penyedia | Penilaian Spesifikasi | Keterangan Lulus spesifikasi |
1. | Spesifikasi XYZ | Penyedia menawar dalam spesifikasi XYZ | sama | lulus |
2. | Penyedia menawar dalam spesifikasi lain | Dinilai sama dengan spesifikasi XYZ | lulus | |
3 | Penyedia menawar dengan pernyataan spesifikasi seperti spesifikasi pokja | sama | lulus | |
4 | Penyedia tidak melampirkan dan tidak menyebut mengenai spesifikasi | Bila dalam dokumen pokja ada pernyataan bahwa yang tidak melampirkan dianggap sama | lulus | |
5 | Penyedia menawar lebih dari spesifikasi XYZ | Dapat memenuhi barang/jasa yang dibutuhkan | lulus | |
6 | Penyedia menawar dalam spesifikasi lain | Dinilai tidak sama dengan spesifikasi XYZ | Tidak lulus | |
7 | Penyedia menawar kurang dari spesifikasi XYZ | Dinilai tidak sama dengan spesifikasi XYZ | Tidak lulus | |
8 | Penyedia tidak melampirkan dan tidak menyebut mengenai spesifikasi | Tidak ada data dan dalam dokumen pemilihan tidak dibahas mengenai yang tidak melampirkan | Tidak lulus | |
9 | Penyedia menawar lebih dari spesifikasi XYZ | Tidak dapat dipakai karena tidak sesuai kebutuhan, tidak compatible, biaya operasional tinggi dsb | Tidak lulus | |
Spesifikasi dimasukkan ke dalam dokumen kontrak.
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak antara lain mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Apabila di kontrak ada uji coba, kemudian hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia barang memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
Mengenai bagaimana membuat spesifikasi akan diuraikan dalam kesempatan lain.
No comments:
Post a Comment