Pola pengadaan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta tidak diatur berdasar Perpres 54 tahun 2010, tetapi diatur berdasar peraturan sebagai berikut :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA KERJA SAMA DAERAH
No comments:
Post a Comment