Honorarium PPK
Honor untuk pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga tahun 2012 menggunakan standar biaya berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011
Kemudian untuk pelaksanaan 2013 mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan No. 37 /PMK. 02/2012 . Dalam anggaran tahun 2013
honorarium untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Negara/Lembaga dengan pagu anggaran s.d. Rp. 100 juta adalah Rp. 420.000 per bulan, sedangkan bila
memegang anggaran senilai antara Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar adalah Rp. 1,05 juta perbulan. Paling tinggi honornya adalah Rp. 4.690.000 bila memegang DIPA senilai lebih Rp. 1 triliun.
Honorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Dalam anggaran tahun 2013 honorarium untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Kementerian Negara/Lembaga adalah Rp. 330.000 per bulan.
Honorarium Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Dalam anggaran tahun 2013 honorarium untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Kementerian Negara/Lembaga dengan pagu anggaran s.d. Rp. 100 juta adalah Rp. 330.000 per orang per paket, sedangkan bila memegang paketnya senilai antara Rp 2.5 miliar sampai dengan Rp 5 miliar adalah Rp. 910.000 juta per orang per paket. Paling tinggi honornya adalah Rp. 3.250.000 per orang per paket bila paketnya senilai lebih Rp. 1 triliun.
Untuk PPK dan PPHP dengan dana APBD Pemda, bagaimana ? Kepala Daerah dapat membuat Peraturan mengenai standar honor daerah yang dikaitkan dengan kinerja pegawai.
Referensi :
Standar biaya 2013
No comments:
Post a Comment