.Perpres 54 tahun 2010 Pasal 100 ayat (3)
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
No. | Keterangan | Nilai pengadaan s.d. Rp. 2.5 miliar | Nilai pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar | Benar/salah |
1 | Penyedia usaha kecil kompeten | Usaha kecil | Usaha kecil dan usaha non kecil | Benar |
2 | Penyedia kecil tidak kompeten | Usaha non kecil | Usaha non kecil | Benar |
3 | Penyedia usaha kecil kompeten dan penyedia non kecil berminat | Usaha kecil dan usaha non kecil | salah | |
Usaha kecil dan usaha non kecil | Benar | |||
4. | Penyedia usaha kecil tidak kompeten | Usaha kecil | Usaha kecil dan usaha non kecil | salah |
Bagaimana menilai kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. ?
1. Dalam penjelasan Perpres 54 sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
1. Dalam penjelasan Perpres 54 sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
2. Bisa dipertimbangkan praktek bisnis yang sudah biasa terjadi.
Misal pengadaan bandwith bila para pelakunya diidentifikasi adalah usaha non kecil, ketika instansi pemerintah perlu jasa internet, tidak fair bila dibuka untuk penyedia jasa ini untuk kecil dan non kecil, sehingga tiba-tiba muncul penyedia usaha kecil yang tidak biasa bergerak di bidang bandwith, ikut lelang bandwith.
3. Pertimbangan berikutnya berdasarkan perijinan usaha penyedia, bila suatu ruang lingkup hanya usaha non kecil yang memiliki ijin tersebut, berarti pelelangan tersebut untuk usaha non kecil.
4. Pertimbangan berikutnya adalah dari segi harga, bila masyarakat membeli mobil (bukan mobil penunjukkan langsung dengan INAPROC) harganya misal Rp. 200 juta, dilelangkan harganya menjadi lebih mahal daripada masyarakat membeli, misalnya menjadi Rp. 230 juta. Karena pesertanya bukan dealer, tetapi penyedia yang sehari-harinya bukan jualan mobil/bukan agen resmi mobil.
4. Pertimbangan berikutnya adalah dari segi harga, bila masyarakat membeli mobil (bukan mobil penunjukkan langsung dengan INAPROC) harganya misal Rp. 200 juta, dilelangkan harganya menjadi lebih mahal daripada masyarakat membeli, misalnya menjadi Rp. 230 juta. Karena pesertanya bukan dealer, tetapi penyedia yang sehari-harinya bukan jualan mobil/bukan agen resmi mobil.
Sekarang yang diperlukan adalah penertiban ijin, seperti PT Rindu Tender dalam surat ijin usahanya mempunyai ijin usaha kecil dan juga punya ijin usaha non kecil.
No comments:
Post a Comment