Didalam standar bidding document Jaminan Penawaran asli disampaikan melalui pos tercatat/jasa pengiriman kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan sudah harus diterima sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Apakah seandainya penawaran disampaikan secara langsung kepada panitia pengadaan hal ini tidak diperkenankan, dan pokja ULP berhak menolak? Apakah jaminan yang dikirim langsung ke pokja ULP tersebut bisa menggagalkan pelelangan? Terima kasih.
Sebaiknya jaminan penawaran tetap dikirim melalui pos/jasa pengiriman, agar tidak terjadi kontak penyedia dengan pokja ULP.
Jaminan tersebut sudah harus diterima sebelum batas akhir pemasukan penawaran. atau pengiriman dilihat dari tanggal pengiriman yang dibuat oleh Kantor pos/jasa pengiriman (apakah tanggalnya melebihi batas akhir pemasukan dokumen)
No comments:
Post a Comment