Dalam rangka mengembangkan keterlibatan usaha kecil. PPK dapat menetapkan bagian yang akan disubkontrakan.
Di dokumen pengadaan pokja ULP menuliskan bagian yang akan disubkontrakan.
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan _____________________________
[diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dan bukan merupakan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan spesialis]
Dalam acara pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai
ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
Evaluasi teknis dilakukan terhadap bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP
Dalam penilaian sistem gugur dengan ambang batas, mengenai subkontrak dapat dimasukkan dalam unsur penilaian ambang batas.
Penilaian dilakukan dengan pemberian bobot, yang melaksanakan subkontrak kemungkinan akan mendapat nilai tertentu sedangkan yang tidak memsubkontrakan akan mendapat nilai nol.
Penilaian dilakukan dengan pemberian bobot, yang melaksanakan subkontrak kemungkinan akan mendapat nilai tertentu sedangkan yang tidak memsubkontrakan akan mendapat nilai nol.
Ketika sudah kontrak, Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. (pasal 87 ayat 3)
No comments:
Post a Comment