NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN GABAH/BERAS DAN PENYALURAN BERAS OLEH PEMERINTAH
Dalam intruksi ini, pengadaan dapat dalam bentuk gabah atau beras.
Untuk Pengadaan beras sbb :
Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% (empat belas perseratus), butir patah maksimum 20% (dua puluh perseratus), kadar menir maksimum 2% (dua perseratus) dan derajat sosoh minimum 95% (sembilan puluh lima perseratus) adalah Rp. 6.600 (enam ribu enam ratus rupiah) per kilogram di gudang Perum BULOG.
Jadi perlu dipikirkan biaya kirimnya.
Selanjutnya silahkan baca :
INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2012
No comments:
Post a Comment