Wednesday, July 4, 2012
Pejabat yang menetapkan daftar hitam
Pejabat yang berwenang menetapkan Sanksi Daftar Hitam, berdasar Peraturan LKPP NOMOR : 7 TAHUN 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL DAFTAR HITAM Pasal 5 sebagai berikut :
PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia BarangtJasa dan/atau Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.
PA/KPA setelah mendapatkan usulan dari PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, membuat penetapan sanksi Daftar Hitam. Penetapan sanksi ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan LKPP.
Jadi peranan LKPP hanya menerima penetapan sanksi Daftar Hitam dari PA/KPA. LKPP mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan NasionaL
Bila PA/KPA akan mencabut sanksi daftar hitam, maka PA/KPA dapat mennyampaikan surat pencabutan kepada LKPP disertai penjelasan dan alasan pencabutan.
Selanjutnya silahkan dipelajari Peraturan LKPP NOMOR : 7 TAHUN 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment