Sunday, November 25, 2012

PEMUTUSAN KONTRAK


Pemutusan kontrak dilakukan berdasar klausul yang ada dalam kontrak.  Bila kontrak tidak mengungkapkan dengan jelas maka mengacu kepada dasar hukum atau waktu pembuatan kontrak. Misal Kontrak mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 atau Perpres 70 tahun 2012.

Perpres 54 tahun 2010

Pemutusan Kontrak
Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau

d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

 

PERPRES 70 TAHUN 2012

Pemutusan Kontrak

Pasal  93**)

(1)      PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a.           kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1.    berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.    setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b.           Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
          (Penjelasan sbb : Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga
Provisional Hand Over.) )

 

c.            Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d.           pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2)      Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.           Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.           sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.            Penyedia Barang/Jasa membayar dendaketerlambatan; dan
d.           Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

No comments:

Post a Comment