Wednesday, November 14, 2012

Jaminan Pembayaran untuk pembayaran kontrak

Jaminan Pembayaran tidak ada dalam Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa. 
Jaminan pembayaran dikenal di pengeluaran negara yang dibiayai dari APBN.  Untuk  dana APBD baru sebagian kecil pemerintah daerah yang menggunakan, antara lain pemda kabupaten Semarang.

Jaminan pembayaran muncul di akhir tahun anggaran.
Misal tanggal 20 s.d.31 Desember 2012, tagihan kepada negara tidak dilayani lagi oleh KPPN Kemenkeu, sedangkan pekerjaan oleh pihak penyedia akan selesai pada tanggal 30 Desember  2012.

Misal untuk dana APBN, pada tanggal 19 Desember 2012, pekerjaan baru mencapai  87% maka dibuat berita acara pekerjaan mencapai 87% sehingga dibayarkan 87% dan karena tidak ada pembayaran lagi karena tutup tahun anggaran maka penyedia dapat dibayarkan sampai dengan 100%, bila penyedia menyerahkan jaminan pembayaran senilai Rp. 13% dari kontrak.  Perlu perhatian disini  agar jangan membuat berita acara atau laporan pekerjaan selesai 100% padahal baru 87%.  Berita acara atau laporan tetap dibuat senilai 87%.  Aparat pemeriksa atau auditor, LSM dsb akan menanyakan bila pekerjaan dilaporkan 100% tetapi kenyataan faktanya kemajuan pekerjaan masih belum selesai.

Yang perlu diperhatikan disini untuk kasus ini adalah laporan pekerjaan adalah sebesar 87%, jangan dibuat sebesar 100%. Selanjutnya nanti bila tanggal 30 Desember 2012, pekerjaan selesai 100% maka dilaporkan selesai 100% dan dibuat berita acara serah terima dan jaminan pembayaran dikembalikan kepada penyedia tersebut. Bila pekerjaan tersebut adalah pekerjaan konstruksi maka penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan. 

Namun bila pekerjaan pada tanggal 30 Desember 2012, hanya selesai 98% maka jaminan pembayaran dicairkan dan penyedia diberikan 11/13 dari nilai jaminan tersebut dan 2/13 dari nilai jaminan tersebut disetorkan kepada kas negara.  

Mengenai sisa pekerjaan misal 2% tersebut dapat diusulkan pembiayaannya dari APBN berdasar Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu nomor 37 tahun 2012.

Mengenai teknis dan format jaminan pembayaran dapat dilihat di Perdirjen Perbendaharaan yang selalu dibuat setiap tahun dalam langkah-langkah akhir tahun. Sedangkan untuk dana APBD  silahkan ditanyakan mengenai mekanisme tersebut kepada masing-masing bagian keuangan di Pemda berkenaan.

Referensi yang harus dibaca :

Perdirjen Perbendaharaan No 37 tahun 2012 Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya

Pasal 93 ayat 1. butir a.2   Perpres 70 tahun 2012







No comments:

Post a Comment