Friday, November 2, 2012

Kepemilikan alat oleh penyedia

Perpres 70 tahun 2012
Pasal 19 ayat 1 e.  memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
Memiliki disini dapat diartikan mempunyai sendiri, menyewa, meminjam dsb.
Memiliki diartikan sesuatu dalam penguasaan penyedia.
Dalam bisnis yang semakin modern semua peralatan tidak harus dipunyai sendiri, akan tidak efisien suatu perusahaan yang harus mempunyai sendiri.

Contoh perusahaan penyewaan mobil : dapat memiliki  berbagai jenis dan tipe mobil meskipun bukan kepunyaan sendiri.

Contoh jasa catering memiliki dapur sendiri artinya dapat menyewa lokasi yang dekat kantor kita sehingga catering tidak mengalami hambatan waktu karena jarak, apalagi kemacetan .

Contoh alat-alat konstruksi yang hanya digunakan dalam bagian waktu tertentu dalam pekerjaan konstruksi.

Suatu penyedia yang mempunyai sendiri lebih baik dan meyakinkan sebagai penyedia. Penyedia yang dapat membuktikan sesuatu dalam penguasaannya juga tidak masalah, seperti menyewa.

Namun ketika diketahui suatu alat misalnya terbatas dan kemungkinan sewa akan tidak menjamin pelaksanaan pekerjaan maka ketentuan untuk memiliki sendiri perlu ditegaskan dalam pencantuman dokumen pengadaan.

No comments:

Post a Comment