Saturday, November 3, 2012

Pajak atas Jasa Konstruksi



A.      PPh Jasa Konstruksi

Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi diatur dalam UU PPh pasal 4 Ayat (2). Pasal ini mengatur pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu.
Karena sifatnya final, maka penghasilan dan pajak atas jasa konstruksi ini tidak dimasukkan dalam penghitungan PPh Tahunan.
Tarif PPh Jasa Konstruksi






 


















B.      PPN Jasa Konstruksi
PPN atas Jasa Konstruksi dikenakan Sebesar 10% dari transaksi Jasa Konstruksi. (Bila kontrak sudah termasuk PPN maka dikalikan 10/110%) PPN terutang saat Pembayaran atau penyerahan Hasil Konstruksi.

C.      Contoh Perhitungan
Bendahara Inspektorat Provinsi melakukan pembangunan gedung, adapun PT Rindu Tender sebagai pelaksana konstruksi, dan Konsultan perencana  adalah Ahmad  sebagai perencana konstruksi.

 Pada tanggal 31 Okt 2012dilakukan pembayaran atas kontrak perencanaan oleh Ahmad sebagai konsultan perencana sebesar Rp44.000.000,00 (kontrak sudah termasuk PPN)

Pada tanggal 4 Nov 2012 dilakukan pembayaran kepada PT XYZ atas Progress Pelaksanaan Konstruksi sebesar Rp1.100.000.000,00 (kontrak sudah termasuk PPN)

Bagaimana menghitung kewajiban Perpajakannya?

a.     PPN
-          Perencanaan Konstruksi oleh Ahmad
Rp44.000.000,00x10/110%=Rp4.000.000,00

-          Pelaksanaan Konstruksi oleh PT XYZ
Rp1.100.000.000,00x10/110%=Rp100.000.000,00
b.  PPh
- Perencanaan Konstruksi oleh Konsultan perencana  Ahmad yaitu = (Kontrak - PPN) x 4% = (Rp44.000.000,00 - Rp. 4.000.000,00) x4%= Rp1.600.000,00

-          Pelaksanaan Konstruksi oleh PT XYZ
yaitu = (Kontrak - PPN x 3%) =Rp.
(Rp1.100.000.000,00-Rp1.00.000.000,00) x3%=
Rp1.000.000.000,00x3%=Rp30.000.000,00


Jadi yang diterima  konsultan perencana =
Kontrak- PPN – PPh = Rp44.000.000,00 - Rp4.000.000,00-RP. Rp1.600.000,00
 = Rp. 38.4 juta

Jadi yang diterima Pelaksanaan Konstruksi = Kontrak- PPN – PPh = Rp Rp1.100.000.000,00 - Rp100.000.000,00 - Rp30.000.000,00= Rp. 970 juta

Selanjutnya bila masih belum dipahami silahkan ditanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat



No comments:

Post a Comment