Sunday, November 25, 2012

Kesempatan Menyelesaikan kontrak


Tanggal selesai kontrak adalah 15 Desember 2012, namun pada saat ini 26 November 2012, progress pekerjaan menunjukkan 72% dan pada tanggal 15 Desember 2012 pekerjaan diperkirakan akan mencapai 84%. Maka dalam menghadapi hal demikian dapat diputuskan bila penyedia memang dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan maka per tanggal 15Desember 2012 penyedia dapat diputus. Namun bila penyedia diberi kesempatan waktu dapat menyelesaikan pekerjaan maka kepada penyedia tersebut dapat diberikan  kesempatan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan misal diberi  kesempatan waktu 28 hari kalender dengan syarat sbb :

1. kontrak untuk waktu tidak perlu diadendum
2. jaminan pelaksanaan diperpanjang sesuai kesempatan waktu yang diberikan
3. pembayaran untuk penyedia nantinya akan dikenakan denda untuk setiap hari keterlambatan sejak tgl 15 Desember 2012.
4. kesempatan waktu perpanjangan misal 28 hari kalender (maksimal kesempatan waktu yang dapat diberikan adalah 50 hari kalender).
5. bila sampai waktu yang ditentukan tidak dapat diselesaikan maka diputus kontrak dan dikenakan sanksi.

Mengenai mekanisme pembayaran akhir tahun dan melebihi tahun anggaran untuk Kementerian/Lembaga agar ditanyakan ke KPPN /Dirjen Perbendaharaan sesuai Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomer 37 tahun 2012.  

Untuk dana dari APBD ? Tidak tersedia aturannya. Disarankan dapat dianggarkan di tahun berikutnya atau putus kontrak.

Pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 
a.1 berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.    setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

 

No comments:

Post a Comment