Sunday, November 4, 2012

Negosiasi dalam pekerjaan konsultan yang menggunakan kontrak lump sum

Semua pengadaan jasa konsultan dilakukan negosiasi harga untuk mencari kewajaran harga  pasar. Terutama kewajaran harga pasar dari tenaga ahli. 

Susunan biaya untuk tenaga konsultan terdiri dari biaya langsung personil dan biaya tidak langsung non personil.

Untuk kontrak pengadaan jasa konsultan yang akan memakai kontrak secara lump sum juga dilakukan negosiasi harga. Negosiasi harga dilakukan pada biaya langsung personil yang bertujuan dilakukan untuk mencari biaya yang wajar dari biaya personil. Sedangkan untuk biaya non personil, negosiasi dilakukan untuk mencari harga yang wajar, terutama agar harga tidak melebihi standar biaya yang berlaku, bila standar biaya yang berlaku tidak ada maka mengacu kepada harga pasar.

Hasil negosiasi pada kontrak lump sum diikat sebagai harga borongan atau harga total yang outputnya harus dipenuhi. Dengan demikian harga tersebut tidak boleh dirubah-rubah lagi.

Contoh Penawaran konsultan sbb :

No.
Uraian
Rp.
1
Biaya langsung Personil
-          Tenaga ahli  A  Rp. 15 juta x 6 bulan
-          Tenaga ahli B Rp. 12 juta x 6 bulan


90.000.000
72.000.000
2
Biaya langsung non personil
-          Perjalanan
-          ATK

17.000.000
12.500.000
3
jumlah
191.500.000
4
PPN
19.150.000

Total
210.650.000

Dari hasil negosiasi diperoleh misal menjadi sebagai berikut :
Harga pasar dari tenaga ahli sesuai dengan gaji dasar berdasar pembayaran pajak  berubah, misal menjadi seperti berikut ini.
Biaya langsung personil sesuai dengan batasan standar biaya  atau harga pasar menjadi misal seperti berikut  ini.
No.
Uraian
Rp.
1
Biaya langsung Personil
-          Tenaga ahli  A  Rp. 14 juta x 6 bulan
-          Tenaga ahli B Rp. 12 juta x 6 bulan


84.000.000
72.000.000
2
Biaya langsung non personil
-          Perjalanan
-          ATK

15.000.000
10.500.000
3
jumlah
181.500.000
4
PPN
18.150.000

Total
199.650.000

Nilai sebesar Rp. 199.650.000 menjadi dasar untuk nilai kontrak lumpsum yang out putnya harus dicapai atau dipenuhi.

Selanjutnya silakan dibaca Perpres 70 sebagai berikut :

Pasal 41 ayat 2  Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

 Pasal 49 ayat 7 Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar;
b.  aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama:
1)    kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2)    volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3)    biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku dipasaran/kewajaran biaya;
c.   klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
d.  biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan
e.   unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan.
(8)        Dikecualikan dari ketentuan ayat (7) huruf c dan d, untuk seleksi internasional, dengan ketentuan:   a.        negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dapat dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit, bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli, atau pernyataan Penyedia yang bersangkutan tentang kewajaran besaran tenaga ahli (billing rate) yang memuat kesanggupan untuk dijadikan dasar audit;
  
Pasal 51
(1)      Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.     semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.     pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d.     sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e.     total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f.      tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

No comments:

Post a Comment