Friday, November 2, 2012

Jasa konsultansi dengan kontrak harga satuan atau kontrak lumpsum


Matrik untuk jasa konsultansi dengan kontrak harga satuan dan kontrak lumpsum   :
No.
Keterangan
Kontrak harga satuan
Kontrak lump sum
1
TOR/KAK (ukuran pekerjaan)
Dinyatakan dalam satuan-satuan waktu atau item pekerjaan
Dinyatakan dalam hasil pekerjaan yang harus dilakukan (agar dibuat dalam penjelasan yang jelas dan dapat diukur)
2
SBD (standar bidding dokumen)
Dokumen  pemilihan dinyatakan dalam kontrak harga satuan
Dokumen  pemilihan dinyatakan dalam kontrak lump sum
2
Koreksi aritmatik
Dilakukan
Tidak dilakukan
3
Base
Input base
Out put base (yakin out put dapat tercapai)
4
Bukti dasar pembayaran
Antara lain : kehadiran, satuan-satuan pelaksanaan pekerjaan
Laporan capaian pekerjaan tertentu
5
Cara pembayaran
Bulanan atau sekaligus
Termin atau sekaligus
6
Contoh pekerjaan
Konsultan pengawas konstruksi, konsultan survei
Konsultan perencana konstruksi, konsultan pembuatan program aplikasi software





         Untuk konsultan perencana dan pengawas,  alternatif lain dapat menggunakan kontrak presentase. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat (4) beserta penjelasannya disebutkan bahwa kontrak persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan 
b. pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak. Kontrak Persentase digunakan untuk pekerjaan yang sudah memiliki acuan persentase, misalnya perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung pemerintah, advokat, konsultan penilai;

No comments:

Post a Comment