Friday, November 2, 2012

Hari kalender atau hari kerja dalam pelelangan atau seleksi

Waktu untuk pelaksanaan pelelangan dan seleksi dengan menggunakan SPSE LKPP menggunakan hari kalender.

Sebagaimana tertulis dalam Perpres 70 ,  pasal 62 ayat  4 dan  5

(4)  Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.

(5)    Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui E-Procurement adalah hari kerja.

No comments:

Post a Comment