Thursday, November 29, 2012

DENDA KETERLAMBATAN PEKERJAAN

Didalam SSKK yang saya buat, bahwa denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontraksebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan.  


Bagaimana penyelesaian yang benar sesuai aturan : apakah denda yang akan saya terapkan, dihitung dari keseluruhan nilai kontrak atau dihitung dari nilai ruas jalan yang mengalami keterlambatan saja, mengingat ruas jalan yang lainnya tidak mengalami keterlambatan dan sudah bisa berfungsi optimal ?

Denda dikenakan sesuai dengan yang tertulis di kontrak.Untuk masalah yang disampaikan ini tertulis di kontraknya adalah "denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontraksebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan".

Bila klausul ini yang dipakai berarti PPK meminta penyedia agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan risiko bagi penyedia akan tinggi untuk mencapai tepat waktu. 

Dengan demikian bagi penyedia (pemborong) agar mencermati dokumen pengadaan ketika pelelangan.

Draf kontrak dibuat oleh PPK sebelum pelelangan dan diberikan kepada pokja ULP (panitia pengadaan). Kemudian oleh pokja ULP dijadikan bagian dari dokumen pengadaan. Bagi penyedia (pemborong) perlu dicermati bagaimana dengan klausul-klausul di kontrak, bila tidak setuju dapat disampaikan pada penjelasan lelang  sehingga ada peluang adendum dokumen pengadaan (bukan adendum kontrak).

Contoh Kontrak senilai Rp. 1,1 miliar (termasuk PPN) bila ada pekerjaannya yang terlambat 4 hari maka sbb :

Kontrak Netto = Rp. 1,1- PPN = Rp. 1 miliar
Denda 4 hari = Rp. 1 miliar x 4 hari x 1/1000 = Rp. 4 juta.

Namun bila di kontrak ditulis bahwa  "denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari bagian kontraksebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan". 

Contoh ada Kontrak senilai Rp. 1,1 miliar (termasuk PPN) bila ada bagian pekerjaannya yang terlambat 4 hari misal ruas jalan Sudirman senilai Rp. 150 maka sbb
 
Bagian Kontrak Netto yang terlambat= Rp. 150 juta 
Denda 4 hari = Rp. 150 juta x 4 hari x 1/1000 = Rp. 600 ribu .
 
Pasal 120**)
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.


No comments:

Post a Comment