Bagaimana bila sanggahan banding yang ditujukan kepada Menteri, Kepala Daerah atau yang menerima delegasi untuk menjawab sanggah banding, ternyata sanggahan banding tidak dijawab sesuai dengan batas waktunya ?
Dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentung PTUN merupakan dasar yang bisa digunakan oleh penggugat untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara.
Dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentung PTUN merupakan dasar yang bisa digunakan oleh penggugat untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara.
(1) "Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan,sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
Sehingga Pasal 3 ayat (1) dan (2) di atas, tidak bisa dijadikan alasan bagi Pejabat yang berwenang menjawab sanggahan banding untuk menyatakan sanggahan banding ditolak dengan tidak menjawab sanggahan banding.
Berdasarkan Pasal 3 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan sanggahan banding (Pasal 82), maka apabila Pejabat yang berwenang menjawab sanggahan banding tidak menjawab sesuai waktu yang telah ditentukan, maka penyedia (penyanggah banding) dapat langsung mengajukan gugatan kepada PTUN. Karena memenuhi unsur Pasal 3 tersebut.
Dengan demikian Sanggahan banding tetap harus dijawab oleh Pejabat yang berwenang menjawab sanggahan banding. Dan apabila tidak dijawab maka pelelangan tidak bisa dilajujtkan sesuai Pasal 85 ayat (1) yaitu PPK tidak bisa menerbitkan SPPBJ
No comments:
Post a Comment