Berdasar Perpres 70 tahun 2010 pasal 66 ayat 1
PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Berarti HPS mulai dibuat untuk nilai diatas Rp. 10 juta (sepuluh juta rupiah).
Bagaimana untuk nilai dibawah Rp. 10 juta ? Transaksi atau bukti pembelian dilakukan atas dasar harga pasar yang wajar.
No comments:
Post a Comment