Penunjukan langsung dapat dilakukan bila
Sebagaimana disebut dalam pasal 38 Perpres 70 tahun 2012
b. Setelah pelelangan ulang/seleksi/pemilihan langsung ulangyang lulus prakualifikasi atau memasukkan penawaran hanya satu.
Sebagaimana disebut dalam pasal 84 ayat 4 dan 5 Perpres 70 tahun 2012.
c. Setelah pelelangan/seleksi ULANG GAGAL
Sebagaimana disebut dalam pasal 84 ayat 6
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Setiap penunjukkan langsung dilakukan klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga.
No comments:
Post a Comment