Lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai batas waktu penyelesaian tagihan mulai dari pengajuan tagihan yang lengkap dan benar dari Penerima Hak kepada KPA sampai dengan SPM diterbitkan dan disampaikan ke KPPN.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.05/2010
No comments:
Post a Comment