Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Hasil pelaksanaan pengadaan langsung yang dilakukan oleh pejabat pengadaan diumumkan di
1. website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (daerah di website pemda)
2 papan pengumuman resmi.
Pengumuman penetapan Penyedia Barang/Jasa sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pemenang; dan
c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan harga.
Harga penawaran dicantumkan sebagai akuntanbilitas bahwa proses pengadaan langsung tetap mengacu kepada kewajaran harga.
No comments:
Post a Comment