Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
PPK sebelum pelaksanaan pelelangan/seleksi bertugas membuat HPS, Spesifikasi dan draft kontrak.
Dalam draft kontrak di SSKK (syarat-syarat khusus kontrak), mengenai masalah denda diberi pilihan penulisan mengenai redaksinya.
Pilihannya ada dua yaitu :
1. “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” atau
2. “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.
Bagaimana memilih pilihan tersebut ?
Untuk pekerjaan yang merupakan kesatuan pekerjaan, yang tidak dapat berfungsi out putnya bila terpisah-pisah maka gunakan pilihan yang kesatu. Contoh pengadaan mobil ambulan, ketika mobil diserahkan dan ternyata tidak lengkap dengan tempat tidurnya, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak.
Untuk pekerjaan yang fungsinya tidak terkait dengan item-item yang lain maka digunakan pilihan yang kedua. Contoh pengadaan laptop sebanyak 20 laptop, ketika diserahkan 17 laptop dan kurang 5 maka denda dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Misal sekarang ada pengadaan meja dan kursi.
Di dokumen kontrak
Meja ada sebanyak 200 meja = 200 x Rp. 500,000 = Rp, 100 juta
Kursi ada sebanyak 400 kursi = 400 x Rp. 200.000= Rp. 80 juta
Harus diserahkan pada tanggal 1 oktober 2012
Redaksi kontrak :
“Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.
Pada tanggal 1 Oktober 2012 diserahkan 200 meja dan 370 kursi. Sisa kursi sebanyak 30 kursi baru diserahkan tanggal 4 Oktober 2012. Berarti ada keterlambatan 3 hari atas 30 kursi sehingga perhitungannya sbb :
30 kursi x 3 hari x 1/1000 x Rp. 200.000 = Rp, 18.000
Bandingkan bila di redaksi kontraknya untuk pengadaan meja kursi ditulis “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” Bila ada keterlambatan 3 hari atas 30 kursi sehingga perhitungannya sbb :
Rp. 180 juta x 3 hari x 1/1000 = Rp, 540.000
Misal ada pengadaan mobil ambulan
Didokumen kontrak = 1 mobil x Rp. 250 juta = Rp. 250 juta
Harus diserahkan pada tanggal 1 oktober 2012
Redaksi kontrak
“Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak”
Pada tanggal 1 Oktober 2012 belum diserahkan. Mobil ambulan diserahkan tanggal 4 Oktober 2012.
Berarti ada keterlambatan 3 hari sehingga dikenakan denda sbb :
Rp. 250 juta x 3 hari x 1/1000 = Rp. 750.000
Denda dipotong dari pembayaran sebagai penerimaan kas negara/kas daerah.
Bila penyedia dapat menyetor sendiri sebagai penerimaan kas negara/kas daerah, maka pembayarannya tidak lagi dipotong.
Pekerjaan Konstruksi :
Contoh ada pekerjaan pembuatan pagar dan pavling block
a. Pagar Rp. 400 juta
b. pavling block 300 juta
Kontrak menggunakan “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”
Terlambat diserahkan bagian kontrak mengenai pagar selama 5 hari, makanya denda Rp. 400 juta x 1/1000x 5= Rp. 2 juta.
Bila kontrak menggunakan “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” maka dendanya Rp. 700 juta x 1/1000x 5 = Rp. 3.5 juta
No comments:
Post a Comment