Kalau orang China ke bulan dengan menumpuk orang-orangnya
Kalau orang Indonesia ke bulan dengan menumpuk berkas kajian dan penelitian.
Kegiatan swakelola dengan perguruan tinggi negeri, jangan dimaksudkan tersedianya berbagai hasil laporan dan penyerapan anggaran. Tentunya harus bisa lebih dari tersedianya hasil kajian. Kegiatan kerjasama dengan perguruan tinggi harus bisa memberi manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
Secara umum langkah-langkah kerjasama dengan perguruan tinggi negeri sebagai berikut :
1. swakelola dengan instansi pemerintah lain (universitas negeri) yang mampu
1. swakelola dengan instansi pemerintah lain (universitas negeri) yang mampu
2. instansi membuat Kerangka acuan kerja dan rencana biaya
3. membuat tim perencana, pelaksana dan pengawas
4. mengirimkan KAK ke beberapa perguruan tinggi (tidak hanya satu perguruan tinggi/universitas)
5. universitas menanggapi kerangka acuan kerja dan rencana biaya, kemudian membuat jadwal dan rencana kerja
6. melakukan penilaian kualifikasi dan kompetensi universitas
8, melakukan penetapan universitas yang kompeten
9 membuat MOU antara pimpinan instansi dan pimpinan universitas
10. PPK instansi melakukan kontrak dengan ketua pelaksana dari universitas
11. Universitas tidak boleh mengambil keuntungan dan pembayaran bersifat at cost sesuai bukti yang berlaku.
12. Bila ada pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prosedur pemilihan penyedia
13. Melakukan rapat dan monitoring kegiatan
13. Melakukan rapat dan monitoring kegiatan
14. mengadakan kegiatan seminar/sosialisasi/forum group discussion
15. mengkaji laporan awal, menengah dan akhir.
Hasil laporan dapat diiringi dengan barang yang dibuat, atau software yang dibuat .
Penerimaan hasil pekerjaan disamping disetujui oleh pemilik pekerjaan, bila perlu dapat dilibatkan pihak yang ahli dan aparat pengawas internal
Hasil laporan dapat diiringi dengan barang yang dibuat, atau software yang dibuat .
Penerimaan hasil pekerjaan disamping disetujui oleh pemilik pekerjaan, bila perlu dapat dilibatkan pihak yang ahli dan aparat pengawas internal
16. mencetak laporan
Kerjasama dengan perguruan tinggi tidak diperlukan ijin usaha atau SIUP. Kita menilai dari kompetensinya dengan melihat referensi atau laporan hasil kegiatan, serta dapat dikonfirmasi ke pemberi kerja sebelumnya.
Kerjasama dengan perguruan tinggi tidak diperlukan ijin usaha atau SIUP. Kita menilai dari kompetensinya dengan melihat referensi atau laporan hasil kegiatan, serta dapat dikonfirmasi ke pemberi kerja sebelumnya.
Trims atas penjelasannya...!!
ReplyDelete