Dalam lampiran II, III dan V dari Perpres 54 tahun 2010
harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
Dalam hal terdapat beberapa item pekerjaan yang penawaran harga satuannya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) HPS atau yang dikenal dengan Harga Satuan timpang, maka penawaran tersebut tidak dapat dinyatakan gugur bilamana total harga penawaran tidak melebihi pagu yang tersedia (Lampiran II/III Bagian B.1.f.10)(2)).
Terhadap item pekerjaan yang memiliki Harga Satuan timpangharus dilakukan klarifikasi. Klarifikasi bukan dimaksudkan untuk melakukan negosiasi harga melainkan untuk memastikan bahwa harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk volume sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
Untuk pelelangan yang diikuti oleh tiga peserta atau lebih, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk volume pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Sedangkan untuk pelelangan ulang yang diikuti kurang dari tiga peserta atau melalui penunjukan langsung, maka terhadap item pekerjaan yang memiliki harga satuan timpangharus dilakukan negosiasi. Pokja ULP/Pejabat Pengadaan bertanggung jawab untuk melakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpangyang terdapat dalam daftar kuantitas harga yang disampaikan oleh peserta lelang.
Harga yang timpang tidak dapat digunakan untuk penambahan barang/jasa lagi dengan harga yang sama, bila ada adendum kontrak untuk penambahan barang/jasa maka harganya harus dinegosiasikan
Contoh : Pengadaan Komputer | ||||||||
No. | Jenis Barang | Volume | Harga | Jumlah | HPS | % Penawaran | ||
Penawaran | Harga | Jumlah | terhadap HPS | |||||
1 | Komputer | 10 | 8,800,000 | 88,000,000 | 10,000,000 | 100,000,000 | 88 | |
2 | Printer | 4 | 4,700,000 | 18,800,000 | 4,000,000 | 16,000,000 | 118 | |
3 | Scanner | 2 | 1,450,000 | 2,900,000 | 1,500,000 | 3,000,000 | 97 | |
4 | CD Writter | 5 | 2,500,000 | 12,500,000 | 3,250,000 | 16,250,000 | 77 | |
122,200,000 | 135,250,000 | 90 | ||||||
klarifikasi tidak dimaksudkan untuk mencari/menawarkan/ mengijinkan perubahan harga/substansi penawaran
Dalam contoh ini penawaran adalah Rp. 122,2 juta sedangkan HPS adalah Rp. 135,3 juta.
Ada penawaran yang timpang? Penawaran timpang adalah untuk item printer yaitu 118%. Maka dilakukan klarifikasi untuk item printer. Kenapa dapat harga segitu ?
Misal jawabannya, ya pak saya tulis segitu, karena untuk pas-pasin angka saja supaya penawaran saya secara total masih dibawah HPS. Atau ya pak itu stok lama yang saya beli sebesar itu. Kalau jawabannya begini, maka dicatat sebagai harga satuan timpang, nanti kalau ada adendum kontrak minta tambahan printer, misal perlu dua printer lagi, maka harganya harus dinegosiasikan tidak memakai harga itu. Memakai harga yang wajar di pasar.
Namun bila jawaban dan bukti yang ada bahwa harga tersebut adalah memang harga pasar yang benar yang berlaku pada saat ini. Misal bahwa ada kenaikan harga seminggu yang lalu sedangkan harga HPS dari PPK adalah lima minggu yang lalu. Maka harga tersebut tidak timpang. Kalau diperlukan penambahan printer lagi melalui adendum kontrak dapat memakai harga tersebut.
Agar diingat lagi untuk kontrak lumpsum tidak perlu mengklarifikasi harga satuan timpang. Untuk kontrak lump sum, tidak ada adendum kontrak untuk penambahan volume lagi.
No comments:
Post a Comment